Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok

Rabu, 10 Juli 2024 | 16:42 WIB
Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut mendadak rajin salat di masjid menjelang dirinya menjalani sidang vonis kasus dugaan gratifikasi dan pemerasaan di lingkungan Kementerian Pertanian pada Kamis (11/7/2024) besok. Soal SYL rajin beribadah itu diungkapkan oleh pengacarnya, Djamaludin Koedoeboen.

Selain salat, kata Koedoeboen, SYL juga kini rajin mengaji dan mendengar ceramah dari pendakwah. 

"Beliau lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustaz," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Djamal juga menjelaskan, SYL kini memasrahkan diri kepada yang Maha Kuasa terkait vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta besok.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)

"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," ujar Djamal.

Dia berharap, Majelis Hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh bisa membebaskan SYL pada sidang putusan besok. Dia meyakini SYL tidak melakukan pengumpulan uang upeti kepada sejumlah pejabat eselon Kementan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Lebih lanjut, Djamal mengaku belum bisa memastikan keluarga SYL dapat hadir secara langsung dalam persidangan atau tidak. Terlebih karena istri SYL, Ayun Sri Harahap sedang sakit.

"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," katanya.

Penampakan terdakwa kasus korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat Jaksa KPK menanggapi pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Penampakan terdakwa kasus korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat Jaksa KPK menanggapi pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI