Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:58 WIB
Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia
Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dibebaskan dari penjara, Pegi Setiawan mengaku siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal usai divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu. 

Diketahui, Pegi Setiawan dibebaskan setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan status tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar). 

“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jabar, Rabu (10/6/2024). 

Ia menekankan pihaknya bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut, sesuai kapasitas serta kemampuannya.

Baca Juga: Pegi Setiawan Ternyata Korban Salah Tangkap, Wapres Maruf Amin Sebut Polda Jabar Tak Fokus Usut Kasus Vina

Selain itu, dirinya mengaku bersedia guna memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eki),” ujarnya.

Pegi Setiawan (kiri kemeja merah) saat berada di Cirebon, Jawa Barat, usai bebas dari Rutan Polda Jabar. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Pegi Setiawan (kiri kemeja merah) saat berada di Cirebon, Jawa Barat, usai bebas dari Rutan Polda Jabar. (ANTARA/Fathnur Rohman)

Meski begitu, Pegi mengatakan saat ini akan fokus untuk beristirahat sementara waktu usai dirinya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh PN Bandung.

“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” katanya.

Sementara itu Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7).

Baca Juga: Girang Disambut Bak Pahlawan saat Balik ke Rumah, Pegi Janji Beri Sumbangan ke Masjid: Ungkapan Syukur usai Bebas!

Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon.

Salah satu hal yang dijadikan novum tersebut, kata dia, yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki. Pihaknya berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.

“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap dia.

Sebelumnya, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Adapun sidang putusan terhadap Saka dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI