Rampas HP Sejoli di Warteg, Duo Begal Sadis di Jakbar Ternyata Hobi Mabuk-mabukan

Rabu, 10 Juli 2024 | 14:53 WIB
Rampas HP Sejoli di Warteg, Duo Begal Sadis di Jakbar Ternyata Hobi Mabuk-mabukan
Rampas HP Sejoli di Warteg, Duo Begal Sadis di Jakbar Ternyata Hobi Mabuk-mabukan. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RF dan AS, pelaku begal bersenjata golok yang merampas ponsel milik sejoli di sebuah warung tegal (warteg) di Jelambar Baru, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat  ternyata mabuk dulu sebelum beraksi. Fakta itu terungkap setelah kedua bandit yang sempat buron tertangkap.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono menyebut jika RF ditangkap petugas di rumah kerabatnya, Kuningan, Jawa Barat pada Senin (8/7), sementara AS ditangkap di Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Rabu (10/7) pagi.

Menurut Kapolsek, jika kedua tersangka kasus begal sejoli itu pemabuk berat. Bahkan, sebelum beraksi menggasak ponsel korbannya pada Senin (10/6) lalu, RF dan AS wajib menengak minuman keras alias miras. 

"Setelah kita dalami dan kita mintai keterangan dari tersangka, dari saksi-saksi juga dan orang-orang yang mengenalnya dua orang ini hobi mabuk. Jadi, pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu, dua orang ini sedang mabuk," kata Wibisono dikutip dari Antara, Rabu (10/7/2024). 

Baca Juga: Aksinya Viral! Lansia di Jakbar Tenggak Cairan Pembersih Lantai karena Tak Terima Rumahnya Dieksekusi

Kedua tersangka, kata Wibisono, berasal dari Teluk Gong Jakarta Utara dan merupakan pekerja serabutan.

"Pekerja serabutan, jadi tersangka RF ini sering bekerja juga di tempatnya tersangka AS bekerja yakni bengkel. Mereka berdua juga rumahnya saling bertetangga," kata Wibisono.

Ketika ditangkap di Jawa Barat, kata Wibisono, pelaku RF awalnya kooperatif, namun ketika dibawa kepolisian untuk mencari barang bukti di Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Selasa (9/7), RF berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas.

Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki RF.

"Jadi untuk yang bersangkutan, kenapa kita melakukan tindakan tegas terukur, karena yang bersangkutan ini, pada awalnya ingin melarikan diri. Ketika mau melarikan diri dan petugas berusaha mengamankan kembali, yang bersangkutan melakukan perlawanan," kata Wibisono.

Baca Juga: Kepergok! Aksi Begal di Weleri Berakhir Babak Belur Dihajar Massa

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menyebut bahwa penangkapan tersangka memakan waktu yang cukup lama lantaran sejak beraksi, para tersangka sudah tidak menggunakan ponsel lagi.

"Jadi, kita mencari manual, kita datangi tongkrongannya, yang sering mabuk-mabuk itu. Dari situ kita dapat keterangan, hingga kita lakukan pengembangan sampai penangkapan," kata Aprino.

Buntut dari aksi begalnya itu, RF dan AS kini resmi ditahan polisi. Keduanya dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI