Simpan Kunci Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berat Komisioner KPU Bogor, Kubu Gunawan-Rudi Siap Buka-bukaan

Andi Ahmad S Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 13:44 WIB
Simpan Kunci Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berat Komisioner KPU Bogor, Kubu Gunawan-Rudi Siap Buka-bukaan
Bakal calon bupati dari jalur independen Gunawan Hasan [Instagram GH]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kubu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor dari jalur independen Gunawan Hasan - Rudi Harianto, siap buka-bukaan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Apalagi, melalui kuasa hukum Gunawan Hasan - Rudi Harianto, Arief Irfansyah, pihaknya mengaku memiliki bukti kuat dugaan pelanggaran kode etik dan saat ini masih disimpan.

Langkah yang saat ini dilakukan pihaknya yakni, dengan melakukan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik berat dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Bogor kepada Bawaslu Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, dirinya sudah menyusun strategi jika kedepan Bawaslu Kabupaten Bogor menolak laporan kedua yang diberikan tim Gunawan Hasan soal sengketa kepemiluan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kini Harus Besarkan Keponakan, Ivan Gunawan Pernah Sentil Suami Syifa: Makanya Lu Kerja

"Dari tim hukum, sudah menyiapkan beberapa langkah ke depan, misal Bawaslu menolak, maka kita akan melangkah uji materi ke MA," kata Arief kepada Suara.com, Rabu (10/7/2024).

Perlu diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Bogor menetapkan bahwa tidak ada calon Bupati Bogor perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor November mendatang.

Hal itu berdasarkan hasil Pleno verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan terhadap dukungan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.

Pasalnya, Gunawan Hasan diberikan kelonggaran waktu untuk mengupload dukungan calon yang kurang ke aplikasi Silon selama 2x24 jam sampai Jumat 28 Juni 2024 lalu.

Sekertaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah memaparkan bahwa hasil Pleno KPU yang dilangsungkan pada Jumat 28 Juni 2024 malam hari, menyatakan pasangan Gunawan-Rudi tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Ivan Gunawan Akui Dirinya Ayah Bilqis, Definisi Igun Rumah Ayu Ting Ting Sesungguhnya

"KPU Pleno, kalo MS (memenuhi syarat) lanjut verfak, kalo TMS statusnya dikembalikan. Jumlah data pendukung yang MSnya sepertinya belum memenuhi jumlah minimal. Jadi TMS," lanjutnya.

Menanggapi hal itu semua, kubu Gunawan Hasan - Rudi Harianto bakal buka-bukaan terkait bobroknya KPU Kabupaten Bogor.

"Saya dapat informasi intinya saya tidak bisa lanjut lewat independen. karna itu terzolimi adapun hal-hal kenapa terzoliminya, itu nanti saya akan buka semuanya," kata Gunawan Hasan, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI