Suara.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mendukung pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) karena bisa bantu meningkatkan pemberian ASI ekslusif untuk anak baru lahir. Hasto menilai, UU KIA juga dinilai membuat ibu hamil, terutama yang bekerja jadi lebih diperhatikan.
"UU KIA ini menjadi angin segar karena lebih memperhatikan orang yang hamil dan melahirkan dan memberikan waktu yang cukup untuk ASI eksklusif yang mana menyusui tanpa diberi makanan lainnya selama 6 bulan. Harapannya dukungan terhadap ASI eksklusif ini jadi nyata," ujar Hasto kepada Suara.com saat dihubungi Rabu (10/7/2024).
Sebagai dokter spesialis kandungan, Hasto melihat salah satu aturan yang bermanfaat dari UU KIA juga pemberian hak cuti melahirkan hingga enam bulan serta hak cuti melahirkan bagi ayah. Sebab, cuti ayah juga sangat berguna untuk menemani istrinya mulai dari jelang persalinan hingga pasca-melahirkan.
"Sebetulnya seminggu sebelum HPL, hari perkiraan lahir, perempuan sudah sering kontraksi. Jadi kadang-kadang diantar ke rumah sakit tapi dipulangkan lagi karena alasannya belum ada pembukaan. Itu kan bikin cemas, gelisah kalau suami enggak ada di rumah," tuturnya.
Hanya saja, dia mengingatkan kepada ayah yang mendapatkan cuti melahirkan agar digunakan dengan sebagaimana mestinya. Artinya, membantu istri mengasuh bayi hingga memberinya dukungan secara psikologis. Sebab, ibu pasca-melahirkan rentan mengalami gangguan psikologis, terutama pada 3-10 hari pertama pasca-persalinan.
"Oleh karena itu, alangkah bagusnya kalau suami ada agar stres bisa lebih berkurang, asalkan suaminya tidak nyebelin, tapi ikut memberikan asuhan, mampu menenangkan," ujar Hasto.
Diketahui, dalam UU KIA diatur ayah dapat hak cuti ketika istri melahirkan selama dua hari. Kemudian bisa diperpanjang tiga hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu setelah melahirkan.
Aturan itu tertulis pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan".