Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 12:21 WIB
Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya bisa menghirup udara segar setelah Majelis Hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya pada Senin (8/7/2024).

Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal diketahui ada kerangkeng manusia di kediamannya.

Berikut fakta-fakta kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin:

1. Divonis Tidak Bersalah

Majelis Hakim PN Stabat memvonis terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Senin.

2. Hakim Minta Martabat Terdakwa Dipulihkan

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara ini dipulihkan.

3. Dituntut 14 Tahun Penjara

Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terbit Rencana Perangin Angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan TPPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI