Suara.com - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya bisa menghirup udara segar setelah Majelis Hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya pada Senin (8/7/2024).
Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal diketahui ada kerangkeng manusia di kediamannya.
Berikut fakta-fakta kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Divonis Tidak Bersalah
Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
Majelis Hakim PN Stabat memvonis terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Senin.
2. Hakim Minta Martabat Terdakwa Dipulihkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara ini dipulihkan.
3. Dituntut 14 Tahun Penjara
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terbit Rencana Perangin Angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan TPPO.
“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun pada Kamis (6/6/2024).
4. Penemuan Kerangkeng Manusia
Diketahui, pada 19 Januari 2022 lalu, Terbit Rencana Perangin Angin kedapatan memiliki kerangkeng manusia di rumahnya.
Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit miliknya. Namun, Terbit mengklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
5. Kerangkeng Tak Berizin
Sementara itu, polisi menyatakan kerangkeng tersebut tidak memiliki izin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.