Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, mengatakan bahwa sebelumnya polisi kesulitan melacak Pegi karena dia sering berpindah-pindah tempat tinggal dan menggunakan identitas palsu.
Namun ketika press rilis penangkapannya 26 Mei 2024, Pegi justru bersikeras bahwa ia bukan pelaku pembunuh Vina.
“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi. Saya rela mati demi kebenaran."
Itulah kata-kata yang dilontarkan Pegi di depan hadapan para wartawan ketika press rilis di Polda Jabar. Ia pun sempat memberontak, seakan berusaha membuktikan diri tidak bersalah.
Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Pada Kamis (21/6/2024), penyidik Direskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi ke Kejati Jabar. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa dalam berkas tersebut, Pegi dikenakan Pasal 340 KUHP. Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon
Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, pada Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan
Hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, Hakim Eman Sulaeman, juga memerintahkan pemulihan nama baik Pegi Setiawan dan meminta Polda Jabar segera membebaskannya.