Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Nyaris Kena Hukuman Mati, Kini Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 11:40 WIB
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Nyaris Kena Hukuman Mati, Kini Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan (Instagram/jember24jam_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kematian tragis Vina pada tahun 2016 kembali mencuat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis dan masih tayang di bioskop Mei 2024. Sosok Pegi Setiawan pun ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku buron kasus tersebut. Namun belakangan ia dinyatakan bebas. Seperti apa perjalanan kasus Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini.

Perlu diketahui, Vina dibunuh setelah diperkosa oleh beberapa anggota geng motor yang berlokasi di Cirebon pada tahun 2016. Dalam kasus Vina ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Pada Mei 2017, tujuh tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Sedangkan satu tersangka lainnya dipenjara selama delapan tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati untuk para terdakwa. 

3 pelaku lain yang belum terungkap pun dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Awalnya polisi menetapkan 3 DPO kasus Vina, mereka adalah Pegi, Andi dan Dani. Beragam spekulasi muncul dan ramai dibahas orang-orang, hingga akhirnya polisi menangkap Pegi. 

Baca Juga: Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan

Peristiwa Penangkapan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Penangkapan ini terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina. Jules menyatakan bahwa tersangka ditangkap saat pulang dari pekerjaannya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

Setelah penangkapan Pegi, polisi menggeledah rumah nenek Pegi di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk mencari barang bukti yang dapat mendukung pemeriksaan terhadap Pegi.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, seorang warga sempat menjelaskan bahwa sejak kecil Pegi tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.

Baca Juga: Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian

Pada tahun 2016, isu bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina sempat beredar di desa itu, dan polisi datang untuk meminta keterangan dari Pegi. Namun, Pegi tidak ada di rumah karena sering berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, mengatakan bahwa sebelumnya polisi kesulitan melacak Pegi karena dia sering berpindah-pindah tempat tinggal dan menggunakan identitas palsu.

Namun ketika press rilis penangkapannya 26 Mei 2024, Pegi justru bersikeras bahwa ia bukan pelaku pembunuh Vina.

“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi. Saya rela mati demi kebenaran."

Itulah kata-kata yang dilontarkan Pegi di depan hadapan para wartawan ketika press rilis di Polda Jabar. Ia pun sempat memberontak, seakan berusaha membuktikan diri tidak bersalah.

Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Pada Kamis (21/6/2024), penyidik Direskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi ke Kejati Jabar. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa dalam berkas tersebut, Pegi dikenakan Pasal 340 KUHP. Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon

Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, pada Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, Hakim Eman Sulaeman, juga memerintahkan pemulihan nama baik Pegi Setiawan dan meminta Polda Jabar segera membebaskannya.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman tidak menemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan. Itulah ulasan singkat seputar perjalanan kasus Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari tahanan atas kasus kematian Vina Cirebon.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI