Ini Hitung-hitungan Ganti Rugi Pegi Setiawan Selama Ditahan Polda Jabar

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 03:05 WIB
Ini Hitung-hitungan Ganti Rugi Pegi Setiawan Selama Ditahan Polda Jabar
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian tekanan publik mulai muncul hingga membuat pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Vina.

Polda Jawa Barat kemudian menerbitkan DPO kasus Vina atas nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Pegi jadi nama pertama yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Namun, publik ragu bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap merupakan pelaku pembunuhan Vina sesungguhnya. Belakangan, keraguan itu terjawab setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka dirinya dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi Setiawan pun resmi dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI