Ini Hitung-hitungan Ganti Rugi Pegi Setiawan Selama Ditahan Polda Jabar

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 03:05 WIB
Ini Hitung-hitungan Ganti Rugi Pegi Setiawan Selama Ditahan Polda Jabar
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis bebas Pegi Setiawan dalam praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 berdampak pada konsekuensi logis bagi Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Dalam praperadilan tersebut, Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti kuat yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan sebagai pelaku Vina dan Eky.

Lantaran itu, Pengacara Pegi, Toni RM berencana menuntut ganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada Polda Jabar. Toni menilai Polda Jabar harus mengganti kerugian yang dialami Pegi selama tidak bekerja sebagai kuli bangunan.

"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian, mengenai ganti kerugian ini karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan, meskipun sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan," ujarnya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Wapres 'Sentil' Polisi Soal Pegi Setiawan: Kalau Tangkap Betul-Betul Firm dan Buktinya Cukup

Selain itu, Toni bakal menuntut kepada Polda Jabar mengenai tarif sewa dua sepeda motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan sejak 2016.

Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)
Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda Jawa Barat itu dua sepeda motor suruh bayar sewanya," katanya.

Toni menghitung sementara, total biaya ganti rugi Pegi Setiawan dari rincian tersebut sekira Rp175 juta.

"Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," katanya.

Sebelumnya, kisah pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi buah bibir setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Rumah produksi Dee Company yang membuat film tesebut dituding cuma mencari keuntungan lewat kisah tragis yang dialami Vina.

Baca Juga: Pegi Setiawan Ternyata Korban Salah Tangkap, Wapres Maruf Amin Sebut Polda Jabar Tak Fokus Usut Kasus Vina

Namun persoalan tesebut malah membuat publik menjadi penasaran dengan kebenaran rumor yang menyebut bahwa salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina bisa lolos dari jerat hukum karena berstatus anak polisi.

Kemudian tekanan publik mulai muncul hingga membuat pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Vina.

Polda Jawa Barat kemudian menerbitkan DPO kasus Vina atas nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Pegi jadi nama pertama yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Namun, publik ragu bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap merupakan pelaku pembunuhan Vina sesungguhnya. Belakangan, keraguan itu terjawab setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka dirinya dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi Setiawan pun resmi dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI