Suara.com - Vonis bebas terhadap Pegi Setiawan dalam proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) disambut gembira warga yang tinggal di kawasan rumah ibunda Pegi, Blok Simaja RT 02/RW 02 Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.
Ketua RT 02/RW 02 Aries Lesmana mengungkapkan hal tersebut kepada awak media.
"Kami merasa bersyukur banget sebagai ketua RT merasa senang atas hasil praperadilan bahwa pegi dinyatakan tidak bersalah," katanya seperti dikutip Ciayumajakuning.id-jaringan Suara.com.
Aries bahkan mengatakan bahwa akhirnya keadilan ada di pihak Pegi Setiawan yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh bangunan.
"Akhirnya keadilan itu ada di pihak Pegi Setiawan, setelah jalani proses hukum yang selama ini dituduhkan. Akhirnya sekarang Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi bareng keluarga," ujarnya.
Selama ini, Pegi Setiawan di mata Aries merupakan sosok tulang punggung keluarga yang membiayai kebutuhan ibu dan adik-adiknya.
"Selama ini kan Pegi Setiawan adalah tulang punggung keluarga, semoga ke depan bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Antusiasme warga menyambut kebebasan Pegi terlihat saat pemuda tersebut dinyatakan bebas oleh Hakim Tunggal di PN Bandung Eman Sulaeman.
Warga sempat berkumpul di sekitar kediaman ibu dari Pegi Setiawan untuk memberikan dukungan.
Baca Juga: Kisah Pegi Setiawan 49 Hari Ditahan Polda Jabar: Ini Dapat Kenang-kenangan
"Tadi sekitar jam 14.00 siang warga pada ke rumah ibu dari Pegi Setiwan, tapi dari pihak keluarga belum pulang dan masih di Bandung," tuturnya.
Sementara itu, tetangga Pegi, Agus berharap kejadian tersebut tidak terulang di wilayahnya.
"Semoga aja nggak kejadian lagi, kami warga siap menyambut kedatangan keluarga Pegi Setiawan. Alhamdulillah berarti keadilan masih ada," tambahnya.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman, sebelumnya, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Untuk diketahui, praperadilan dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam membacakan surat putusan, Eman menyatakan bahwa Pegi tidak sah ditetapkan menjadi tersangka dan batal secara hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.
Eman menyatakan, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Serta wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," katanya.