Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Wapres 'Sentil' Polisi Soal Pegi Setiawan: Kalau Tangkap Betul-Betul Firm dan Buktinya Cukup
Selasa, 09 Juli 2024 | 20:40 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gibran Pilih Naik Tangga Dan Imbau Pasien Puskesmas Naik Lift, Netizen: Wapres yang Bersahaja
13 Maret 2025 | 15:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI