Wapres 'Sentil' Polisi Soal Pegi Setiawan: Kalau Tangkap Betul-Betul Firm dan Buktinya Cukup

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:40 WIB
Wapres 'Sentil' Polisi Soal Pegi Setiawan: Kalau Tangkap Betul-Betul Firm dan Buktinya Cukup
Wapres Ma'ruf Amin saat meresmikan Jalan Tol Cimanggis–Cibitung di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa (9/7/2024). [BPMI Setwapres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta polisi terus melanjutkan pencarian pelaku pembunuh Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Ia bahkan meminta Polda Jawa Barat bergerak cepat untuk menemukan keadilan bagi korban.

Hal tersebut dikatakan Ma'ruf menanggapi putusan praperadilan yang menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersebut.

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa?" ujar Maruf di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Ia pun menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan proses hukum apabila masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pegi Setiawan Ternyata Korban Salah Tangkap, Wapres Maruf Amin Sebut Polda Jabar Tak Fokus Usut Kasus Vina

"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritisi Polda Jabar yang kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga kasusnya bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan.

Lantaran itu, ia berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," pungkasnya.

Sebelumnya, Perlawanan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon berakhir menjadi pukulan telak Polda Jabar. Hal itu setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dimenangkan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Girang Disambut Bak Pahlawan saat Balik ke Rumah, Pegi Janji Beri Sumbangan ke Masjid: Ungkapan Syukur usai Bebas!

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI