KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:30 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Riswanto selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp 65 juta. Nurhapi Azamiri selaku pelaksanaan pengadaan menerima Rp 60 juta. Kemudian, Feri Setiawan selaku pejabat perencana pengadaan menerima Rp 75 juta.

Kemudian Wakhid, Rahmat Saputra dan Nakhrudin selaku penerima barang masing-masing menerima Rp 10 juta. Riski Tiantolu selaku penerima barang menerima Rp 5 juta. Terakhir, Andri Fajriyana selaku penerima barang menerima Rp 2 juta.

"Kerugian negara yang timbul sekitar Rp 25 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI