KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:30 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam unit pelaksana pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (IUK SBS) periode 2017-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tiga tersangka yang dijerat yakni, Bambang Anggono (BA) selaku General Manager pada PT PLN (Persero) IUK SBS.

Kemudian, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manager Engineering pada PT PLN (Persero) IUK SBS. Terakhir, Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di Rutan cabang KPK,” kata Alex, di KPK, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: PLN Sukses Layani Listrik Tanpa Kedip Selama Gelaran MXGP Seri 2 Lombok

Kasus korupsi ini bermula saat PLN pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PLN IUK SBS terkait retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 senilai Rp 52 miliar pada 17 Januari 2018.

Setelahnya, Nehemia dan Budi besama Mustika Efendi (ME) selaku Deputi Manager Engineering dan Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (FDPG) selaku Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Engineering melakukan pertemuan guna membahas mengenai teknis material suply dan harga penawaran sootblower untuk renana pengerjaan di PLTU Bukit Asam Sumatera Bagian Selatan.

Budi kemudian menunjuk Nehemia sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut dari awal proses. Nehemia pun menyiapkan spesifikasi teknis produk dan harga penawaran sebagai dasar pengadaan oleh PLN IUK SBS.

Pada 15 Februari 2018, Nehemia pun mengirimkan soal spesifikasi teknis produk.

Kemudian, Budi meresponnya dengan meminta pihak PLU Bukit Asam untuk menindaklanjuti spesifikasi teknis dan harga penawaran dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dasar proses pengadaannya.

Baca Juga: Alamak! Padahal Sudah Diwanti-wanti, Sejumlah Pegawai KPK Kepergok Main Judi Online

Namun, dokumen KKP ini dibuat dengan backdate tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan penawaran. Selanjutnya, dokumen itu disampaikan ke Divisi Engineering PLN IUK SBS.

Kemudian pada Juni 2018, Nehemia dan Budi membuat kesepakatan tentang penambahan harga dalam pengerjaan retrofit sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam sekitar Rp 25 miliar dari harga sebelumnya.

Budi bersama Mustika dan Nehemia menyepakati skema penamahan harga/anggaran pekerjaan.

Mereka membuat seolah-oleh ada perubahan spesifikasi teknis produk jenis dan spesifikasi sootblower dengan cara merubah dokumen KKP yang telah dibuat sebelumnya senilai Rp 52 miliar.

Karena itu, Nehemia dan Erik Ratiawan (ER) menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower dengan tipe canon sebagai dasar pembuatan dokumen KKP ke-2.

Selang sebulan, Divisi Engineering PLN IUK SBS dan Bambang mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar dengan dasar seolah-olah ada perubahan spesifikasi teknis Sootblower dari tipe smart canon ke tipe F419. Atas perubahan itu diterbitkanlah SKAI nomor:4407/KEU.01/DIR/2018 tertanggal 7 November 2018.

"Melalui surat itu, anggaran pekerjaan retrofit sistem blowing PLU Bukti Asam menjadi Rp 75 miliar," kata Alex.

Kemudian, Nehemia dan Erik menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower tipe F149 yang telah di-markup sebesar Rp 74,9 miliar. Anggaran ini dijadikan sebagai dasar perubahan dokumen KKP ke-3.

"Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN. Proses lelang pengadaan dilsanakan Oktober-November 2018 dengan pemenrang PT TEI," ucap Alex.

Dari penelusuran penyidik, Nehemia memberikan sejumlah uang kepada pihak di PT PLN. Budi menerima uang Rp 750 juta. Sepanjang 2015 hingga 2018, Budi juga menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar. Uang ini telah disita dan dimasukan ke rekening penampungan perkara KPK.

Beberapa pihak lain yang menerima aliran dana pengerjaan proyek ini yakni Mustika Rp 75 juta, Fritz Rp 10 juta, Handoko selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp 100 juta.

Kemudian, Riswanto selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp 65 juta. Nurhapi Azamiri selaku pelaksanaan pengadaan menerima Rp 60 juta. Kemudian, Feri Setiawan selaku pejabat perencana pengadaan menerima Rp 75 juta.

Kemudian Wakhid, Rahmat Saputra dan Nakhrudin selaku penerima barang masing-masing menerima Rp 10 juta. Riski Tiantolu selaku penerima barang menerima Rp 5 juta. Terakhir, Andri Fajriyana selaku penerima barang menerima Rp 2 juta.

"Kerugian negara yang timbul sekitar Rp 25 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI