KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:30 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam unit pelaksana pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (IUK SBS) periode 2017-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tiga tersangka yang dijerat yakni, Bambang Anggono (BA) selaku General Manager pada PT PLN (Persero) IUK SBS.

Kemudian, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manager Engineering pada PT PLN (Persero) IUK SBS. Terakhir, Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di Rutan cabang KPK,” kata Alex, di KPK, Selasa (9/7/2024).

Kasus korupsi ini bermula saat PLN pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PLN IUK SBS terkait retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 senilai Rp 52 miliar pada 17 Januari 2018.

Setelahnya, Nehemia dan Budi besama Mustika Efendi (ME) selaku Deputi Manager Engineering dan Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (FDPG) selaku Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Engineering melakukan pertemuan guna membahas mengenai teknis material suply dan harga penawaran sootblower untuk renana pengerjaan di PLTU Bukit Asam Sumatera Bagian Selatan.

Budi kemudian menunjuk Nehemia sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut dari awal proses. Nehemia pun menyiapkan spesifikasi teknis produk dan harga penawaran sebagai dasar pengadaan oleh PLN IUK SBS.

Pada 15 Februari 2018, Nehemia pun mengirimkan soal spesifikasi teknis produk.

Kemudian, Budi meresponnya dengan meminta pihak PLU Bukit Asam untuk menindaklanjuti spesifikasi teknis dan harga penawaran dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dasar proses pengadaannya.

Baca Juga: PLN Sukses Layani Listrik Tanpa Kedip Selama Gelaran MXGP Seri 2 Lombok

Namun, dokumen KKP ini dibuat dengan backdate tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan penawaran. Selanjutnya, dokumen itu disampaikan ke Divisi Engineering PLN IUK SBS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI