Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:09 WIB
Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung
Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa aneh atas pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK soal misteri uang Rp2 miliar yang terkirim ke rekening penampungan KPK. Pasalnya, perpindahan uang terjadi saat SYL telah mendekam di penjara. 

Pernyataan itu disampaikan tim pengacara SYL dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dengan alasan sedang ditahan, pengacara menyebut mustahil uang itu telah dikirim lewat rekening SYL yang telah disita KPK sebagai barang bukti. 

"Bahwa terhadap hal tersebut, terdakwa merasa aneh. Karena dalam fakta persidangan bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," kata pengacara SYL di dalam sidang. 

Penampakan terdakwa kasus korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat Jaksa KPK menanggapi pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Penampakan terdakwa kasus korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat Jaksa KPK menanggapi pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Tim pengacara pun mempertanyakan soal adanya kiriman uang ke rekening penampungan KPK dari rekening milik SYL. 

"Terdakwa pada tanggal tersebut telah ditahan dan berada di Rutan KPK, serta semua aset terdakwa disita KPK. Lantas bagaimana terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut? Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami," ucapnya.

Pengacara pun justru curigai KPK karena dianggap diam-diam memindahkan uang Rp2 miliar ke rekening penampung tanpa persetujuan SYL. 

"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Misteri Uang Rp2 M ke Rekening KPK

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjutak sempat menanyakan perihal dananya uang yang dikirim SYL ke KPK pada 2 Januari 2024 senilai Rp 2.018.000.000  (dua miliar delapan juta rupiah) untuk perkara Kementerian pertanian.

Baca Juga: Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!

“Mohon izin Yang Mulia. Ini ada uang masuk ke rekening penitipan KPK perkara Kementan nilainya Rp 2 miliar setelah di-crosscheck ternyata dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo Bank Mandiri," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI