Kamis Ini, Polisi Periksa Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M

Selasa, 09 Juli 2024 | 19:48 WIB
Kamis Ini, Polisi Periksa Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M
Potret Tiko Aryawardhana di Freeport (Instagram/@tikoaryawardhana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, dalam perkara dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Tiko bakal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Kamis (11/7/2024) mendatang.

"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, untuk memberikan keterangan tanggal 11 Juli ya, Kamis," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).

Ade Ary mengatakan, nantinya Tiko bakal dimintai keterangan soal pelaporan yang dibuat oleh mantan istrinya terkait dugaan penggelapan. Saat ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk dari pihak perbankan.

"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan, termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari pelaporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.

"Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. Ini versi pelapor. Inilah yang sedang didalami penyidik," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Suara.com/Yasir]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Suara.com/Yasir]

Dilaporkan Mantan Istri

Sebelumnya diberitakan Tiko Pradipta Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Laporan datang dari sang mantan istri, Arina Winarto.

Dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021. Ketika itu, Tiko dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Baca Juga: Dituduh Mantan Istri Tilap Uang Rp69 Miliar, Suami BCL Tiko Aryawardhana Diperiksa Polisi Besok

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI