Suara.com - Setelah dibebaskan dari penjara, Pegi Setiawan mengaku senang karena disambut bak pahlawan saat balik ke rumahnya, di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (9/7/2024) sore.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan lawan Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan itu dilayangkan usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
“Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga,” kata Pegi melihat sambutan keluarga dan warga di Cirebon, Selasa.
Dengan dukungan tersebut, ia berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit.
Pegi menjelaskan untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.
Selain itu, ia juga mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke musala atau masjid terdekat. Sumbangan itu akan diberikan sebagai ucapan syukur usai dirinya dinyatakan terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Sebagai ungkapan syukur (setelah bebas), saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” katanya.
Sementara itu Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas pada perkara tersebut.
Tidak lupa, Kartini menyinggung peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang tanpa pamrih membantu membebaskan Pegi dari status tersangka
"Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," ucap dia.
Pegi Menang Praperadilan
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (Antara)