Suara.com - Sejumlah warga RW 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara mengeluhkan keberadaan tower atau menara telekomunikasi setinggi 20 meter dengan berat 2 ton yang berdiri di atas masjid wilayah itu.
Warga kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Selasa (9/7/2024). Sebab, mereka khawatir tower tersebut sewaktu-waktu bisa roboh menimpa rumah-rumah warga.
Ketua RT 003/RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Wisnu Broto menyebut, awalnya memang sempat didatangi pengurus Masjid Al Ihsan yang meminta izin untuk melaksanakan pembangunan tower. Ia pun memberikan izin karena awalnya mengira tak akan ada potensi bahaya.
"Waktu itu yang datang ke saya pengurus masjid yang sudah puluhan tahun, sesepuh di situ. Saya nggak pikir panjang karena ini pengurus masjid. Saya ikut tanda tangan. Nggak tahu kalau sampai tinggi sekali towernya," ujar Wisnu usai mengadu ke DPRD DKI.
Baca Juga: Pemilik Tak Gubris Teguran, Tower BTS yang Berdiri di Kalideres Disegel Satpol PP
PT Bina Mitra Sehati selaku pemilik tower telekomunikasi itu disebutnya tak pernah berkomunikasi lagi dengannya.
Setelah itu, warga juga akhirnya mengadu kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dan ditindaklanjuti.
Usai didatangi petugas, akhirnya tower tersebut disegel karena dibangun pada zona yang dilarang.
Kini, warga minta tower itu tak hanya disegel tapi juga dipindahkan ke lahan lain yang lebih lapang.
"Kita tidak menolak ditanam tower, tapi dipendekkan, lah. Paling inggi 6 meter kita minta. Atau dipindahkan. Dia (pengurus masjid) kan punya lahan yang jauh dari pemukiman," katanya.
Baca Juga: Apa Itu Tower BTS yang Proyeknya Dikorupsi? Fungsi dan Pengaruhnya Terhadap Kelancaran Sinyal