Suara.com - Pantun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK ternyata dibalas oleh kubu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Balasan pantun itu disampaikan oleh pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di sidang lanjutan dengan agenda duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam pantunnya, Koedoeboen menyinggung nama Umar bin Khattab guna membalas jaksa KPK karena telah menyindir tangisan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Awalnya, Koedoeboen menganggap jika kesedihan SYL semata-mata menggambarkan curhatan seorang manusia kepada sang khalik.
Baca Juga: Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan
"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar Koedoeboen di sidang.
"Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik unttuk menyentuh jiwa dan nurani kita," imbuhnya.
Dalam persidangan, Koedoeboen pun menyebutkan Khalifah sebesar Umar Bin Khattab yang ditakuti iblis pun bisa juga menitikan air mata saat berdoa kepada Allah SWT.
"Bahkan tokoh besar seperti Umar Bin Khattab yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata," bebernya.
Sindir SYL Nangis Sesegukan
Di sidang sebelumnya, JPU KPK sempat menyindir tangisan SYL yang disampaikan lewat pantun.
Pantun itu disampaikan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membuka pembacaan replik atau tanggapan pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor, Senin kemarin.
“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” kata Meyer di ruang sidang.
Menurut Meyer, pleidoi yang sebelumnya disampaikan mantan Menteri Pertanian itu hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran.
Meyer bahkan menyebut bahwa pernyataan SYL pada nota pembelaannya menunjukkan bahwa kader Partai Nasdem itu hanya ingin lari dari tanggung jawab.
“Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” ujar Meyer.
“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tandas dia.
Dituntut 12 Tahun Bui
Diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL dituntut selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Dakwaan SYL
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 64 ayat (1) KUHP.