Suara.com - Setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp69 miliar, Tiko Pradipta Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) bakal diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024) besok.
Rencana pemanggilan terhadap Tiko Aryawardhana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Terlapor Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli, itu berarti hari Kamis," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Ade Ary menjelaskan pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Tak Mau Ikut Campur Urusan Tiko Aryawardhana dan Mantan Istri
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.
Diduga ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. "Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik," katanya.
Dia mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
"Jadi mohon waktu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja," katanya.
Naik Penyidikan
Baca Juga: 5 Suami Artis yang Tersandung Kasus Penipuan, Suami BCL Heboh Dilaporkan Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.
"Sudah naik tahapan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6).
Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.
"Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.