Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pakar Hukum Sebut Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi Segini

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:08 WIB
Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pakar Hukum Sebut Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi Segini
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat itu Pegi diyakini petugas sebagai salah satu DPO yang masih buron dalam peristiwa yangvterjadi pada 2016 silam.

Kasus pembunuhan ini kembali mencuat ke publik usai film soal pembunuhan Vina diputar di bioskop tanah air.

Saat Pegi dihadirkan dalam pres rilis di Polda Jawa Barat, Pegi langsung mengelak dirinya disebut tersangka pembunuhan.

Ucapan Pegi yang terekam dalam kamera awak media kemudian dikonsumsi oleh publik. Warganet juga ikut andil menjadi penyidik dalam perkara ini dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber.

Hingga kemudian, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan atas perkara ini.

Menang Gugat Polda Jabar

Sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7) kemarin.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Berapa Gaji Eman Sulaeman? Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya Harta Rp294 Juta

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI