Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut menyoroti nama Pegi Setiawan yang ternyata menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Setelah menang dalam gugatan praperadilan, Pegi dibebaskan dari status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Cak Imin menilai adanya hal ini harus dijadikan perhatian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar ke depan Polri tak merugikan masyarakat.
"Ya ini menyedihkan," kata Cak Imin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ia lantas meminta Listyo agar lebih berhati-hati dalam menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya sudah banyak kasus serupa terjadi.
"Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon. Di mana kemarin (kasus tewasnya Afif Maulana) di Sumut dan di beberapa daerah lainnya," tuturnya.
Perlawanan Pegi Bikin Polda Jabar Keok
Perlawanan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon berakhir menjadi pukulan telak Polda Jabar. Hal itu setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dimenangkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Baca Juga: Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, IPW: Kegagalan Bukan Cuma Polda Jabar tapi Bareskrim Polri