Suara.com - Kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada 27 Juni 2024 telah terungkap. Polda Sumut menetapkan sejumlah tersangka yang salah satunya adalah Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tanah Karo Bebas Ginting.
Kebakaran rumah hingga membuatnya tewas, awalnya disebut karena terjadi kebakaran human error. Namun desakan publik terkait kematiannya yang bersamaan dengan peliputan yang dilakukan menjadi gamang dan disinyalir ada kesengajaan seseorang untuk menghabisi nyawa Rico.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Suara.com atas kematian Rico Sempurna Pasaribu yang terbakar bersama istri serta satu anak dan satu cucunya.
Eksekutor 2 Orang
Kapolda Sumut, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Setya Imam mengungkapkan ada dua eksekutor yang jadi tersangka.Yunus Syahputra Tarigan serta Rudi Apri Sembiring adalah orang yang mengeksukis korban hingga terjadi kebakaran.
Yunus bertindak sebagai eksekutor yang menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan dua botol air berisi solar dan pertalite. Sementara Rudi adalah joki yang membantu eksekutor utama untuk membeli bensin.
Bukti Ditemukan 30 Meter dari TKP
Polisi sebelumnya enggan menyatakan bahwa kebakaran itu adalah oknum orang tak dikenal (OTK). Namun sejumlah penyelidikan dilakukan mengingat kematian korban yang janggal.
Polisi berhasil menemukan dua botol air mineral berisi bensin 30 meter dari lokasi. Hal ini yang menguatkan penyelidikan polisi bahwa ada peran orang tertentu yang berniat menghabisi nyawa Rico Sempurna.
Baca Juga: Sekeluarga Tewas, Peran 2 Eksekutor Sadis Pembakar Rumah Wartawan Rico Pasaribu di Karo Sumut
Ditambah lagi adanya CCTV yang makin menguatkan bahwa dua orang eksekutor tersebut melakukan pembakaran.
Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo Terlibat
Yunus dan Rudi adalah eksekutor, sementara pembuat rencana adalah Bebas Ginting yang diketahui masih menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo.
Komjen Agung juga sudah menetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka dari insiden tewasnya wartawan tersebut.
Eksekutor Diiming-imingi Uang Rp1 Juta
Nekatnya dua eksekutor tersebut membakar rumah Rico Sempurna ternyata karena tawaran bayaran sebesar Rp1 juta.
Orang yang mengiming-imingi jumlah tersebut adalah Bebas Ginting yang merupakan Ketu AMPI setempat.
Almarhum Bongkar Dugaan TNI Kelola Judi
Tak ada api jika tak ada arang. Kematian Rico Sempurna tentu berawal dari penyebab dirinya sebagai wartawan profesional yang meliput berita tertentu.
Diketahui belakangan, Rico sedang membuat berita terkait dugaan anggota TNI di wilayah setempat yang berbisnis judi. Rico membongkar dugaan tersebut lewat Facebook pribadinya yang diisi sejumlah temuan dan data yang ia temukan selama peliputannya.
Polisi Belum Mau Jelaskan Motif
Meski berkaitan dengan peliputan yang sedang dilakukan Rico, polisi belum mau membeberkan motif dari para pelaku ini membakar rumah korban. Bahkan Polisi dituding sedang 'bersiasat' untuk menjelaskan ke publik dengan insiden tersebut.
Hal ini yang semakin mengaburkan mata masyarakat terhadap kepercayaannya ke pihak berwenang. Tak adanya transparansi membuat publik enggan untuk menaruh kepercayaan ke polisi.
Tinggalkan Satu Anak Perempuan
Almarhum Rico S Pasaribu meninggal bersama istrinya Eprida Boru Ginting (48), satu anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3) yang ketika kejadian sedang tertidur dan tak mampu menyelamatkan diri.
Meski begitu, Rico Sempurna Pasaribu meninggal seorang anak perempuan bernama Eva Meliani Pasaribu. Eva diketahui tak ada di TKP dan masih hidup.
Saat ini Eva dalam lindungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Banyak yang Ditutupi
Kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV disinyalir ditutup-tutupi oleh kepolisian.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bahkan mengungkapkan tidak adanya motif yang dibeberkan polisi saat merilis tersangka kasus tersebut menguatkan ada langkah untuk 'menutupi' penyelidikan yang harus disampaikan ke publik.