Apes! Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, AM Dicokok Polisi saat Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan

Selasa, 09 Juli 2024 | 15:20 WIB
Apes! Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, AM Dicokok Polisi saat Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu-sabu. [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI