Apes! Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, AM Dicokok Polisi saat Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan

Selasa, 09 Juli 2024 | 15:20 WIB
Apes! Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, AM Dicokok Polisi saat Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu-sabu. [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial AM (29) bisa dikatakan sedang apes. Pasalnya, pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap polisi saat hendak menunggu pelanggannya di pinggir jalan. AM ditangkap polisi saat sedang nongkrong di dekat kediamannya di Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko,  mengatakan tersangka AM merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

"Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumen, sekitar pukul 21.00 WIB," katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

Baca Juga: Kasus Afif Maulana, Kak Seto Minta Mental Polisi Rutin Diperiksa: Saya Mohon Tak Ada Kekejaman Terhadap Anak-anak

"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," katanya.

Menurutnya, tersangka AM tidak berkutik ketika disergap petugas.  Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu dari dalam saku celana AM. 

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya di dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu rumah tersangka, serta satu timbangan digital," katanya.

Selanjutnya tersangka AM dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis itu terpaksa dilakukan karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh serabutan butuh uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Polisi Lagi-lagi Diduga Aniaya Sipil, I Wayan Suparta Telinga Kirinya Cacat Gegara Dituduh Terlibat Curanmor

"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI