Suara.com - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan pihaknya belum melakukan evaluasi terkait ibadah haji tahun 2024. Kendati begitu, menurut penilaian pribadinya, pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik.
Yaqut mengatakan evaluasi pelaksanaan ibadah haji belum dilakukan karena operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024.
"Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasionalnya haji belum selesai. Jadi kita tunggu sampe selesai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," kata Yaqut di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Meski belum melakukan evaluasi, Yaqut mengklaim pelaksanaan haji tahun 2024 berlangsung lebih baik dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sambut Kedatangan Grand Syekh Al Azhar, Begini Kata Gus Men
"Kalau kamu tanya saya subjektif dong. Kalau saya sih lebih baik dari tahun lalu, dari tahun sebelumnya. Allhamdulillah semuanya lancar," kata Yaqut.
Menurut Yaqut kekurangan tentu ada. Tetapi ia menyampaikan akan ada perbaikan.
"Kalau ada kekurangan sana sini ya pasti ya kita ini manusia dan hidup di dunia. Pasti ada kurang sana sini dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, dievaluasi bersama," tandasnya.
DPR Bentuk Pansus
Baca Juga: Ditawarkan ke Thariq Halilintar, Bagaimana Hukumnya Naik Haji Pakai Endorse?
DPR RI akhirnya menyetujui pembentukan Panitia Khusus angket pengawas Haji 2024. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Awalnya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai pimpinan rapat menjelaskan agenda pengusulan pembentukan Pansus angket pengawas haji.
"Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 8 Juli 2024 telah memutuskan mengagendakan penjelasan pengusul hak angket tentang pengawasan haji, pendapat fraksi-fraksi terhadap hak usul angket pansus haji, serta penetapan pembentukan dan keanggotaan pansus angket pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna haji hari ini," kata Cak Imin.
Kemudian Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP, Selly Andriani Gantina mewakili pengusul pansus, menyampaikan alasannya.
Pertama, Selly mengatakan pihaknya menemukan permasalahan kuota haji yang tak sesuai. Kemudian, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.
"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.
"Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Ketiga, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna, yaitu over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, berbagai temuan dan pertimbangan hukum yang disampaikan merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
Usai hal itu, Cak Imin kembali mengambil alih rapat dan meminta persetujuan kepada anggota yang hadir soal pembentukan pansus angket yang diusulakan setidaknya 35 orang anggota DPR.
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," tanya Cak Imin.
"Setuju," jawab kompak anggota DPR yang hadir dalam rapat.