Bisa Sulitkan Masyarakat, DPRD DKI Minta Pemprov Tak Lelet Sosialisasi Pembatasan Usia Kendaraan

Selasa, 09 Juli 2024 | 14:09 WIB
Bisa Sulitkan Masyarakat, DPRD DKI Minta Pemprov Tak Lelet Sosialisasi Pembatasan Usia Kendaraan
Ilustrasi--Bisa Sulitkan Masyarakat, DPRD DKI Minta Pemprov Tak Lelet Sosialisasi Pembatasan Usia Kendaraan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memunculkan rencana menjalankan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Regulasinya ditargetkan bakal selesai pada tahun ini.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD DKI, August Hamonangan menyebut kebijakan ini akan berdampak besar pada kegiatan sehari-hari masyarakat. Sebab, tak sedikit warga Jakarta yang masih bergantung pada penggunaan kendaraan pribadi setiap harinya.

“Tentu akan banyak yang tidak setuju dengan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini merupakan tindakan yang tidak populis karena akan mengganggu status quo dan juga berdampak pada sektor penjualan otomotif,” ujar August kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Ilustrasi Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta (freepik)
Ilustrasi Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta (freepik)

Kendati demikian, August mendukung rencana ini karena dianggap efektif mengurangi polusi udara. Sebab, asap buangan knalpot merupakan salah satu penyumbang utama polutan di Jakarta.

Baca Juga: Dulu Legislator DKI Kepergok Main Slot saat Paripurna, Kini DPRD Koar-koar Judi Online Wajib Diberantas!

Lewat kebijakan ini, maka kendaraan yang melintasi Jakarta akan berkurang dan kemacetan juga bisa teratasi.

“Kita harus memahami bahwa kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor biasanya diusulkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota besar seperti Jakarta,” jelasnya.

Karena itu, meminta Pemprov harus sudah mulai menjalankan sosialisasi kebijakan ini meski aturan pembatasan usia kendaraan belum disahkan.

“Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Politisi PSI ini juga meminta Pemprov DKI juga merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugia yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut. Peningkatan keterjangkauan dan kualitas transportasi umum perlu dilakukan juga.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Kian Memburuk, Heru Budi Bakal Lakukan Rekayasa Cuaca

“Warga juga menjadi terbatas pilihan transportasinya. Hal ini juga disebabkan belum optimalnya layanan transportasi umum di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Sehingga kendaraan pribadi masih menjadi pilihan mayoritas warga Jabodetabek,” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI