Disebut Mahfud MD Tak Layak Gelar Pilkada Imbas Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, Eks Komisioner Ungkap Borok KPU

Selasa, 09 Juli 2024 | 13:54 WIB
Disebut Mahfud MD Tak Layak Gelar Pilkada Imbas Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, Eks Komisioner Ungkap Borok KPU
Disebut Mahfud MD Tak Layak Gelar Pilkada Imbas Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, Eks Komisioner Ungkap Borok KPU. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit), Hadar Nafis Gumay setuju dengan pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada.

Pernyataan Mahfud itu buntut dari tindak tanduk para komisioner KPU periode sekarang. Bahkan mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ini menyarankan perlunya pergantian semua komisioner KPU.

"Melihat sudah panjang catatan kesalahan yang mereka lakukan. Saya setuju," kata Hadar kepada Suara.com, Selasa (9/7/2024).

Menurut Hadar,  para komisioner KPU periode sekarang sudah lama tidak layak untuk turut menyelenggarakan pemilihan umum. Ketidalayakan mereka didasarkan atas sikap para komisioner KPU itu sendiri.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, TKN Prabowo: Bukti Jokowi Tak Backup Ketua KPU

"Sebetulnya sejak mereka secara berjemaah telah berlaku curang pada proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu di akhir 2022, mereka termasuk Sekjen KPU bukan lagi penyelenggara yang tepat melaksanakan Pemilu," kata Hadar.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Suara.com/Dea)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Suara.com/Dea)

KPU tak Layak jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD turut angkat bicara mengenai kasus cabul eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku terkejut kabar yang menimpa mantan Ketua KPU tersebut. Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun X (Twitter) miliknya.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," cuit Mahfud MD dikutip pada Senin (8/7/2024).

Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut baru pertama pertama terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion di sidang sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/M Yasir)
Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut baru pertama pertama terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion di sidang sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/M Yasir)

Mahfud MD menilai secara umum susunan komisioner KPU saat ini sudah tidak layak lagi untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencana pada November 2024.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, Megawati Ngaku Pening Lihat Kelakuan Cabul Eks Ketua KPU: Gile Gak? Pusing Saya

Politikus yang pernah mencalonkan sebagai Cawapres pada 2024 itu menilai perlu dipertimbangkan untuk pergantian semua komesioner.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang, Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," katanya.

Menurutnya, hasil pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) tak ada masalah.

"Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," tulisnya lagi.

Mahfud MD sempat menyinggung mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal komesioner KPU yang mengundurkan diri.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI