Jauh sebelumnya tepatnya pada tahun 2012, Ahmad Riza pernah mengikuti pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta. Kala itu ia diusung sebagai Calon Wakil Gubernur mendampingi Hendardji Soepandji. Namun, pemilu kala itu dimenangkan oleh pasangan Ahok-Jokowi.
Ahmad Riza Patria sendiri memiliki latar belakang karier yang cukup menjanjikan hingga bisa membawanya menjadi Komisaris PT. Indoproperti Galaraytama. Ariza merupakan seorang insinyur, lulusan Jurusan Teknik Sipil ISTNM Jakarta dan Institut Teknologi Bandung.
Selain itu, Riza juga menjadi pengurus di Kadin Indonesia dan sempat menjadi salah satu pengurus di BPD HIPMI Jaya pada periode 2001-2003.
Kala Jokowi lolos dalam Pilpres 2019, Ahok secara otomatis harus mengantikan posisi yang kosong. Kala saat itu, Ahmad Riza pun diajukan oleh Partai Gerindra untuk mendampingi Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tercatat, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dari 15 April 2020 hingga 16 Oktober 2022.
Diketahui, pengajuan tersebut sesuai dengan penilaian bahwa Ahmad Riza Patria adalah sosoka aktivis yang mempunyai sepak terjang cukup panjang di dunia politik sehingga mampu menjadi wakil gubernur mendampingi Ahok kala itu.
Saat ini, delain menjabat sebagai Ketua Dewan Pusat Gerindra, Ketua Komisi II bidang pemerintahan dalam negeridan otonomi daerah, aparatur dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan serta reforma agraria ini dia juga masih menjabat sebagai sekretaris jenderal DPN Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).
Kontroversi Ahmad Riza Patria
Pada tahun 2005, Ahmad Riza sempat tersandung sebuah kasus hukum. Kasus yang menjeratnya kala itu adalah kasus korupsi yang ditaksir telah merugikan negara hingga mencapai Rp28,9 miliar.
Saat terlibat kontroversi, Riza kala itu sedang menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pafa Pemilu 2004. Tak sendirian, Ariza didakwa bersama dengan M Taufik yang saat ini juga duduk di kursi DPRD DKI. Taufik merupakan rekan dan berasal dari partai yang sama, Gerindra.
Baca Juga: Tebak! Berapa Kali Marshel Widianto Ucap 'Ehh' Saat Dicecar Nyalon di Pilkada Tangsel?
Namun akhirnya, Riza divonis bebas dalam kasus ini. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Ahmad Riza Patria tidak terbukti melawan hukum. Ia tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi.