Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2024 | 11:37 WIB
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat dipersidangan. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"JPU Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi," tegas dia.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan.

Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,3 miliar.

"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," tegas Hendra Abdi Sinaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI