Suara.com - Politisi Gerindra Dedi Mulyadi berikan pesan khusus yang ditunjukan untuk empat saksi kasus Vina Cirebon, Dede, Aep, Abdul Pasren dan Kahfi.
Dedi di akun Tiktok miliknya awalnya mengucap syukur atas putusan PN Bandung terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penatapan tersangka oleh Polda Jabar.
Dedi mengatakan bahwa putusan dari PN Bandung ini mencerminkan masih ada rasa keadilan di tengah masyarakat Indonesia.
"Kita optimis bahwa ke depan, keadilan itu akan semakin terasa seperti cahaya Matahari," ucap Dedi Mulyadi seperti dikutip, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Bebas dari Tuntutan, Pegi Setiawan Pilih Langsung Kerja Dibanding Pusing dengan Klarifikasi Polda
Ditambahkan Dedi bahwa putusan bebasnya Pegi Setiawan akan melahirkan tanda tanya besar terkait 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang saat ini masih mendekam di penjara.
Ditegaskan oleh Dedi bahwa terkait 8 terpidana yang sudah divonis bersalah akan terbukti melalui laporan dari keluarga terpidana ke Mabes Polri.
Dedi mengatakan bahwa laporan dari keluarga terpidana ke Mabes Polri ditujuka untuk Abdul Pasren, Kahfi, Aep dan Dede.
"Kalau ini sudah diproses, maka nanti kita akan bisa melihat kasus ini yang sebenarnya. Apakah kasus ini pembunuhan, kalau pembunuhan baru kita bicara siapa pembunuh sebenarnya," jelas Dedi Mulyadi.
"Kalau ini kecelakaan, maka kasus ini sudah berakhir. Ada penanganan yang sesat sampai peradilan yang sesat," tegasnya.
Baca Juga: Terbongkar! Perlakuan Polisi Terhadap Pegi Setiawan Selama Ditahan: Dimaki, Diancam hingga Dipukul
Dedi Mulyadi pun mengingatkan publik untuk menahan tidak lagi ribut-ribut soal DPO kasus Vina Cirebon.
"Agar kita tidak terburu-buru nafsu mengambil tindakan yang salah," ucap eks Bupati Purwakarta itu.
Sebelumnya, Ahli psikologi forensik Reza Indragiri memberikan pernyataan keras yang ditujukan kepada salah satu saksi kasus Vina Cirebon, Aep (30).
Pernyataan Reza ini pasca hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi dari seluruh dakwaan Polda Jabar pada kasus Vina Cirebon.
Reza mengatakan bahwa dari hasil sidang PN Bandung ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Aep hanya sampah belaka.
"Melalui persidangan hari ini terbukti bahwa apa yang dikatakan oleh saksi adalah sampah belaka," ungkap Reza seperti dikutip dari Youtube Inews.
Reza menjelaskan bahwa pihak yang memberikan kesaksian palsu bisa diproses secara hukum. Aep sendiri mengklaim bahwa ia melihat Pegi saat Vina dan Eky dibunuh pada 2016.
Tak hanya Aep, Reza Indragiri juga mengkritisi terkait kesaksian Sudirman yang secara intelektual dipertanyakan.
"Sudirman ini memiliki sapaan yang sangat buruk di kalangan temannya. Jika kondisi intelektualitasnya memang demikian, maka sangat mungkin ia mudah dipengaruhi, baik dengan cara diiming-iming maupun intimidasi," jelasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman.