Kubu SYL Pede Hakim Bakal Pertimbangkan Pleidoi, Ini Alasannya!

Senin, 08 Juli 2024 | 21:42 WIB
Kubu SYL Pede Hakim Bakal Pertimbangkan Pleidoi, Ini Alasannya!
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap percaya diri alias pede jika nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjelang sidang putusan dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota tim pengacara SYL, Sri Sinduwati membeberkan alasannya soal pleidoi kliennya yang bakal menjadi bahan pertimbangan dalam putusan kasus tersebut.

Dia pun mengungkit keterangan beberapa saksi seperti irjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap hingga eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang pernah menjadi saksi mahkota saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) di sidang kasus SYL.

Menurutnya, keterangan saksi itu bisa menepis dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada KPK.

”Keterangan saksi (Panji Hartanto dan beberapa saksi) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ saja,” kata Sri, Senin (7/7/2024).

Berdasar isi dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, kata dia, saksi adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat atau dialami sendiri.

Lalu, Sri juga menukil isi Pasal 185 ayat (6) KUHAP juga menegaskan bahwa penilaian kebenaran keterangan seorang saksi didasarkan pada persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.

"Sedangkan keterangan saksi Panji tidak bersesuaian dengan keterangan saksi dan fakta lainnya sehingga keterangan saksi Panji tidak layak dipercaya keterangannya," kata Sri.

Sri Sinduwati menambahkan, apa yang disampaikan SYL dalam pledoi patut dipertimbangkan oleh hakim. Apalagi, SYL juga menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.

Baca Juga: Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

”Pleidoi yang disampaikan beliau (SYL, Red) sangat komprehensif dan detail membantah dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI