Suara.com - Indonesian Police Watch (IPW) melihat soal dikabulkannya permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terhadap Polda Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Kota Bandung, merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menganggap jika menangnya gugatan Pegi Setiawan mencerminkan kegagalan Polri sebagai institusi penegak hukum.
“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Dirkrimum Polda Jawa Barat, tapi juga kegagalan institusi karena proses ini kan diasistensi dan supervisi oleh Bareskrim,” kata Sugeng kepada Suara.com saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memberikan atensi kepada para anggotanya agar seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berjalan akuntabel, transparan dan profesional.

“Oleh karena itu, yang perlu kemudian menjadi atensi Kapolri, bagaimana bisa dipastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel, dalam hal ini profesionalisme yang tinggi, transparansi dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” jelas Sugeng.
Sugeng juga meminta, agar Pegi mendapatkan keadilan, karena telah menjadi korban penangkapan, penahanan dan kehilangan kebebasan serta nama baik.
“Untuk menegakan keadilan, Pegi berhak atas ganti rugi terkait dengan penangkapan dan penahanannya dan juga kehilangan kebebasan serta nama baik. Oleh karena itu, hal ini perlu dibicarakan. Ini satu pelajaran berharga bagi kepolisian hal-hal yang menjadi sorotan publik menjadi kajian daripada ahli,” beber Sugeng.
Sugeng juga mengapresiasi atas keberanian Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman yang telah mengabulkan permohonan Pegi.
Sugeng berharap semua hakim di Indonesia memiliki integritas dan independensi dalam memeriksa dan mengadili perkara,
“Tidak mudah diintervensi melalui pendekatan sesama penegak hukum, baik polisi maupun jaksa,” tuntas Sugeng.