Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, IPW: Kegagalan Bukan Cuma Polda Jabar tapi Bareskrim Polri

Senin, 08 Juli 2024 | 19:47 WIB
Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, IPW: Kegagalan Bukan Cuma Polda Jabar tapi Bareskrim Polri
Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, IPW: Kegagalan Bukan Cuma Polda Jabar tapi Bareskrim Polri. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesian Police Watch (IPW) melihat soal dikabulkannya permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terhadap Polda Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Kota Bandung, merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menganggap jika menangnya gugatan Pegi Setiawan mencerminkan kegagalan Polri sebagai institusi penegak hukum. 

“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Dirkrimum Polda Jawa Barat, tapi juga kegagalan institusi karena proses ini kan diasistensi dan supervisi oleh Bareskrim,” kata Sugeng kepada Suara.com saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memberikan atensi kepada para anggotanya agar seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berjalan akuntabel, transparan dan profesional. 

Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)

“Oleh karena itu, yang perlu kemudian menjadi atensi Kapolri, bagaimana bisa dipastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel, dalam hal ini profesionalisme yang tinggi, transparansi dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” jelas Sugeng.

Sugeng juga meminta, agar Pegi mendapatkan keadilan, karena telah menjadi korban penangkapan, penahanan dan kehilangan kebebasan serta nama baik.

“Untuk menegakan keadilan, Pegi berhak atas ganti rugi terkait dengan penangkapan dan penahanannya dan juga kehilangan kebebasan serta nama baik. Oleh karena itu, hal ini perlu dibicarakan. Ini satu pelajaran berharga bagi kepolisian hal-hal yang menjadi sorotan publik menjadi kajian daripada ahli,” beber Sugeng.

Sugeng juga mengapresiasi atas keberanian Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman yang telah mengabulkan permohonan Pegi.

Sugeng berharap semua hakim di Indonesia memiliki integritas dan independensi dalam memeriksa dan mengadili perkara,

Baca Juga: Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka

“Tidak mudah diintervensi melalui pendekatan sesama penegak hukum, baik polisi maupun jaksa,” tuntas Sugeng.

Pegi Menang Gugat Polda Jabar

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI