"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi.
Dipecat Gegara Cabul
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemecatan gegara ulah cabulnya kepada CAT, wanita yang bertugas sebagai anggota PPLN Den Haag saat Pemilu 2024. Sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dibacakan DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.