Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi, meminta Polri tetap mengusut tuntas siapa pelaku sebenarnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Pasalnya Pegi Setiawan orang yang sebelummya ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus tersebut menangi Praperadilan dan dinyatakan bebas.
"Menurut saya Polri harus tetap mengusut kasus ini dengan tuntas siapa sebenarnya pembunuh Vina dan Eky," kata Johan kepada Suara.com, Senin (8/7/2024).
Saat ditanya apakah orang-orang yang sudah ditangkap dan menjalani hukuman di kasus tersebut perlu juga mengajukan proses gugatan seperti Pegi Setiawan, Johan mengatakan, hal itu dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Baca Juga: Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
"Nah, mengenai apakah perlu diusut kembali atau tidak yang keputusan pengadilan yang itu yang sebelumnya saya kira itu tergantung pihak-pihak yang sudah diputus oleh pengadilan waktu itu gitu," ungkap mantan Juru Bicara KPK itu.
Yang terpenting, kata dia, Polri tak boleh berdiam diri. Menurutnya, penyelidikan harus tetap dilanjutkan agar ada titik terang.
"Bagi saya yang penting adalah sekarang ini Polri meneruskan proses penyelidikan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang siapa pelaku yang sebenarnya gitu atau yang diduga sebagai pelaku pada peristiwa 6 tahun yang lalu gitu," katanya.
"Buat saya sih yang penting itu sehingga ditemukan kasusnya menjadi terang dan apa namanya pelaku apa terhadap pembunuhan pembunuhan Vina dan juga Eky itu bisa tertangkap dan keluarga Vina maupun keluarga Eky juga mendapat keadilan gitu," sambungnya.
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Mabes Polri ke Polda Jabar: Segera Tindaklanjuti Putusan Hakim!
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga membebaskan Pegi Setiawan dari penjara serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.