Suara.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri memberikan pernyataan keras yang ditujukan kepada salah satu saksi kasus Vina Cirebon, Aep (30).
Pernyataan Reza ini pasca hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi dari seluruh dakwaan Polda Jabar pada kasus Vina Cirebon.
Reza mengatakan bahwa dari hasil sidang PN Bandung ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Aep hanya sampah belaka.
"Melalui persidangan hari ini terbukti bahwa apa yang dikatakan oleh saksi adalah sampah belaka," ungkap Reza seperti dikutip dari Youtube Inews.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik
Reza menjelaskan bahwa pihak yang memberikan kesaksian palsu bisa diproses secara hukum. Aep sendiri mengklaim bahwa ia melihat Pegi saat Vina dan Eky dibunuh pada 2016.
Tak hanya Aep, Reza Indragiri juga mengkritisi terkait kesaksian Sudirman yang secara intelektual dipertanyakan.
"Sudirman ini memiliki sapaan yang sangat buruk di kalangan temannya. Jika kondisi intelektualitasnya memang demikian, maka sangat mungkin ia mudah dipengaruhi, baik dengan cara diiming-iming maupun intimidasi," jelasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Baca Juga: Pantas Tak Minta Bayaran selama Kawal Pegi Setiawan, Ini Penampakan Rumah Mewah Toni di Indramayu
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dikutip dari Antara.
Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Kesaksian Aep di Kasus Vina Cirebon
Salah satu pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Aep (30) menjadi salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dia mengaku, telah menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung.
“Dari 2016 (diperiksa polisi jadi saksi),” kata Aep saat ditemui wartawan termasuk Suara.com, Kamis (23/5/2024).
Di Cirebon, Aep merupakan seorang pekerja di salah satu bengkel cuci mobil yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Aep menceritakan, kasus Vina Cirebon terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat peristiwa berlangsung dirinya sedang berada di sebuah warung dekat lokasi kejadian.
Saat itu, dia melihat korban melintas dengan sepeda motor dan tak lama dilempari batu oleh kelompok remaja yang sedang kumpul di dekat lokasi kejadian.
“Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.
Setelah itu, Aep melihat sekelompok remaja itu mengejar korban. Dia memperkirakan jumlah remaja itu ada sekitar 8 orang.
“Terus di kejar-kejar. Di situ juga anak-anak ada sekitaran 8 orang. Cuma yang memepet itu ada 4 motor,” ujarnya.
Aep yang merasa takut pun langsung meninggalkan lokasi. Dia mengaku setelah itu tak tahu lagi peristiwa apa yang terjadi dengan Vina dan kekasihnya.
Meski begitu, Aep memastikan bahwa kematian Vina dan kekasihnya bukan karena kecelakaan.
“Engga (bukan kecelakaan) memang itu yang saya lihat,” tegas Aep.
Aep mengaku, dirinya tidak mengenal dengan para pelaku yang mengejar Vina dan kekasihnya pada saat kejadian. Namun, dia sering melihat para pelaku kumpul di depan sebuah tempat tongkrongan yang ada di depan tempat kerjanya.
“Ya cuma mengenal wajah (pelaku) saja cuma nama-nama saya tidak tau. Gak ada (hubungan) sebatas teman tidak ada. Ini saya tau aja itu anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya,” ucapnya.