Tangkap 2 Eksekutor, Polri Sebut Jumlah Tersangka Pembakar Rumah Jurnalis Tribrata TV di Sumut Bisa Bertambah

Senin, 08 Juli 2024 | 17:54 WIB
Tangkap 2 Eksekutor, Polri Sebut Jumlah Tersangka Pembakar Rumah Jurnalis Tribrata TV di Sumut Bisa Bertambah
Tangkap 2 Eksekutor, Polri Sebut Jumlah Tersangka Pembakar Rumah Jurnalis Tribrata TV di Sumut Bisa Bertambah. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - R dan Y, dua eksekutor pembakar rumah milik jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap. Namun, polisi mengaku masih terus mengusut kasus pembakaran yang telah menewaskan Rico dan keluarganya. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, polisi berpeluang menetapkan calon tersangka baru dalam kasus itu.  

“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ,” kata Truno, saat di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Saat ini, lanjut Truno, Polda Sumut sedang melakukan pengembangan dengan menggunakan scientific crime investigation alias SCI pasca menangkap dua tersangka tersebut. 

“Tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ucap Truno.

“Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya 4 yang awal diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Peran 2 Eksekutor

Sebelumnya, Kapolda Sumut Komisaris Jenderal Agung Setya Imam Effendi membeberkan peran dari R dan Y yang menjadi eksekutor kasus kebakaran yang menewaskan Rico dan tiga orang anggota keluarganya. 

"Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor," katanya dikutip dari Antara, Senin.

Baca Juga: Sekeluarga Tewas, Peran 2 Eksekutor Sadis Pembakar Rumah Wartawan Rico Pasaribu di Karo Sumut

Agung melanjutkan pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut sebagaimana rekaman kamera pengawas (CCTV) menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI