Klaim Bukan untuk Menghina, Jaksa Jelaskan Alasan Motif Tamak Jadi Hal Memberatkan dalam Tuntutan SYL

Senin, 08 Juli 2024 | 17:19 WIB
Klaim Bukan untuk Menghina, Jaksa Jelaskan Alasan Motif Tamak Jadi Hal Memberatkan dalam Tuntutan SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, menjelaskan alasan pihaknya menyebut motif tamak sebagai hal memberatkan dalam menuntut terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menegaskan bahwa sebagai jaksa penuntut umum, pihaknya tidak memasukkan motif tamak dalam hal memberatkan tuntutan untuk menghina SYL.

“Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi, karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kalau jaksa memiliki niat untuk menghina mantan Menteri Pertanian itu, Meyer menyebut pihaknya bisa saja mengungkapkan seluruh barang bukti, termasuk isi ponsel SYL yang sudah dikloning.

“Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam HP tersebut, tapi penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya oleh karena perkara ini yang saat ini disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau kesusilaan,” tutur Meyer.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa motif tamak SYL bisa dilihat dari langkahnya meminta cucunya, Andi Tenri Bilang alias Bibi untuk bekerja di Kementerian Pertanian.

“Ketamakan terdakwa juga dapat dilihat dari perbuatan terdakwa yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di biro hukum Kementan RI, meskipun pada saat itu cucu terdakwa baru lulus kuliah, tidak memiliki keahlian apalagi pengalaman,” ujar Meyer.

“Terdakwa juga meminta uang bulanan bagi istri terdakwa, kakak terdakwa, dan biduan yang seluruhnya hanya makan gaji buta tanpa bekerja,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Meyer menjelaskan salah satu hal memberatkan bagi SYL ialah tidak berterusterang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Kasus Pemerasan di Rutan, Kabiro SDM KPK Diperiksa Jadi Saksi

“Terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia,” kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI