Suara.com - Nama Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono kini menjadi sorotan publik terkait kasus tewasnya pelajar SMP di Padang bernama Afif Maulana (13). Terkait kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Seto Mulyadi atau Kak Seto ikut turun tangan menyelidiki kasus Afif yang diduga disiksa aparat kepolisian.
Kak Seto meminta agar Kapolda Sumbar mempertahankan citra Polri dalam menangani kasus Afif.
"Kami meminta dan memohon kepada Bapak Kapolda Sumbar untuk tetap profesional menjaga citra positif Polri dalam menangani kasus ini," ujar Kak Seto di Padang, Senin (8/7/2024).
Usai bertemu dengan Irjen Suharyono, Kak Seto berharap penyidik Polri bisa menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Tak Gentar Dilaporkan ke Propam Polri soal Kasus Afif, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran
Sebelum bertolak ke Kota Padang, Kak Seto terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.
Dalam pertemuan bersama Kapolri, Kak Seto kembali mengulas tentang pentingnya penerapan Polisi Sahabat Anak atau "Polsana".
"Jadi, konsep Polsana yang saya gagas pada 1983 itu kami harap diterapkan. Artinya, saat polisi menangani kasus yang melibatkan anak mohon mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dan menjaga hak-hak anak," tutur dia.
Pada kesempatan itu, LPAI Pusat juga mengingatkan LPAI Provinsi Sumatera Barat untuk terus mengawal kasus kematian pelajar yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Peraih Peace Messenger Award, New York, dari Sekretaris Jenderal PBB Javier Perez de Cuellar pada 1987 tersebut menekankan transparansi pengusutan kasus itu penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi keliru oleh masyarakat.
Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menjadi pendamping hukum keluarga korban, Calvin Nanda Permana mengatakan sebelum ke Kota Padang, LPAI terlebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga Afif. Namun, pihak keluarga korban menyarankan agar LPAI berkoordinasi dengan LBH Padang.
"Jadi, LPAI itu ingin melihat dan mendalami kasus serta mengawal kasus ini hingga tuntas," ucap Calvin. (Antara)