Buka Sidang Replik SYL Pakai Pantun, Jaksa KPK: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:57 WIB
Buka Sidang Replik SYL Pakai Pantun, Jaksa KPK: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, menyampaikan pantun saat membuka pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurut Meyer, pleidoi yang sebelumnya disampaikan mantan Menteri Pertanian itu hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran.

Meyer bahkan menyebut bahwa pernyataan SYL pada nota pembelaannya menunjukkan bahwa mantan kader Partai Nasdem itu hanya ingin lari dari tanggung jawab.

“Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” ujar Meyer.

“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tandas dia.

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun. SYL dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Bikin Negara Rugi Rp 19 Miliar, KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI