Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Zuraida diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rutan KPK.
“Hari ini Senin (8/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra pada hari ini.
Baca Juga: Kesal Staf Hasto Dijebak jadi Alasan Megawati Kritik dan 'Tantang' Penyidik Rossa Menghadap
Dia juga diperiksa perihal kasus pemerasan di lingkungan Rutan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Adapun 15 tersangka tersebt ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Kemudian, turut dijadikan tersangka pula PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR) dan Suharlan (SH).
Lebih lanjut, tersangka lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Baca Juga: Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar, Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK