Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami.
Proyek itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pahwa penyidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
“KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Aliran Dana Kementan ke Green House Surya Paloh Diusut, KPK Siap Panggil Ketum NasDem!
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar rupiah,” tambah dia.
Lebih lanjut, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Dia menyebut hal itu baru akan diungkap saat penyidikan telah dirasa cukup.
Dalam mengusut kasus ini, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi yaitu Ahli Struktur dan PT Qorina Konsultan Indonesia Ika Ari Setiawan.