Ngemis-ngemis ke Hakim Dalih buat Bayar Kuliah Anak, Eks Hakim Gazalba Saleh Rekening yang Diblokir Dibuka Lagi

Senin, 08 Juli 2024 | 13:43 WIB
Ngemis-ngemis ke Hakim Dalih buat Bayar Kuliah Anak, Eks Hakim Gazalba Saleh Rekening yang Diblokir Dibuka Lagi
Dalih buat Bayar Kuliah Anak, Eks Hakim Gazalba Saleh Ngemis Rekeningnya Tak Diblokir Jaksa KPK. [ANTARA-Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalih agar bisa membiayai kuliah anaknya, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh meminta agar rekeningnya tidak diblokir oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Pernyataan itu disampaikan pengacara Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Aldres mengaku jika rekening istri dan anak Gazalba Saleh juga ikut diblokir, namun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti selama ini.

"Kami mohon ke Majelis Hakim agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi," ujarnya dikutip dari Antara, Senin. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemblokiran rekening terdakwa memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita, lantaran pemblokiran dengan penyitaan dalam persidangan merupakan dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Diadukan KPK, Bawas MA Bentuk Tim Khusus Usut Hakim Kasus Gazalba Saleh Diduga Langgar Kode Etik

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menuturkan hal tersebut akan dibahas selanjutnya dalam persidangan karena telah masuk materi pokok perkara.

Adapun selanjutnya persidangan diagendakan pemeriksaan saksi pada Senin (15/7). Jaksa berencana menghadirkan kurang lebih 20 orang saksi dalam persidangan pemeriksaan, sehingga Majelis Hakim memutuskan mengagendakan persidangan pemeriksaan saksi selama dua kali seminggu.

Dakwaan Gazalba Saleh

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Baca Juga: Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI