Biar Masyarakat Tahu Sanksi Pidananya, DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah

Senin, 08 Juli 2024 | 13:28 WIB
Biar Masyarakat Tahu Sanksi Pidananya, DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah
Ilustrasi limbah yang dihasilkan oleh pabrik (pexels.com/@yogendras31)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Draf Raperda itu bahkan segera disahkan usai disetujui dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini bakal memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah.

Lalu, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.

Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Bicara Soal Pesona Jakarta Meski Macet dan Banyak Polusi

Dalam rancangan perda tersebut, terdapat sanksi pidana kepada warga maupun badan usaha yang membuang limbah sembarangan di Jakarta.

Selain kurungan penjara, terdapat juga sanksi administratif, seperti yang tertuang dalam Pasal 56 Ayat 2 Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Nantinta, siapapun yang membuang limbah sembarangan diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Sebelum disahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera melakukan sosialisasi Raperda tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, regulasi ini bakal mengatur ketentuan pembuangan limbah untuk semua elemen masyarakat. Apalagi, di dalamnya juga diatur soal sanksi pidana.

Baca Juga: Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias

“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” ujar Rio kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Tak hanya Rio, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta August Hamonangan juga meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda tersebut.

”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” pungkas August.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI