Suara.com - Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, Batara Ageng harus mendekam di penjara setelah menggelapkan uang mantan bosnya senilai Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara menilap uang milik Fuji untuk keperluan pribadi.
"Uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya, dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer dari korban," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
Kepada penyidik, Batara mengakui bahwa uang senilai Rp 1,3 miliar yang digelapkan merupakan hasil pembayaran Fuji usai menyelesaikan 21 pekerjaan.
Baca Juga: Mantan Manajer Fuji Ditahan Polisi Usai Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Pembayaran 21 Pekerjaan
"Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik Batara dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Fuji," katanya.
Jadi Tersangka
Batara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penggelapan dana milik Fuji.
"Kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan" kata Andri.
Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Manajer Fuji Ditangkap, Akui Bawa Kabur Rp1,3 Miliar