Suara.com - Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, diringkus polisi usai menggelapkan uang mantan bosnya senilai Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Batara telah ditahan oleh pihaknya sejak Sabtu (29/6) lalu.
Kepada penyidik Batara disebut mengakui telah menggelapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fuji.
Baca Juga: Kenang Momen Gala Sky Bersama Vanessa Angel dan Bibi, Fuji Tulis Pesan yang Bikin Orang Mewek
“Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik Batara dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Fuji," kata Andri saat dikonfirmasi Jumat (5/7/2024).
Jadi Tersangka
Batara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penggelapan dana milik Fuji.
"Kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan" kata Andri.
Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: 9 Potret Gaya Cantik Fuji Liburan di Singapura, Kok Bisa Disebut Aura Maghrib?