Klaim Bukan Orang Jahat, SYL Minta Dibebaskan Hakim: Saya Adalah Pejuang

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto
Klaim Bukan Orang Jahat, SYL Minta Dibebaskan Hakim: Saya Adalah Pejuang
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal itu disampaikan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mentan Amran Dapat Anugerah UNS Awards, Tak Kuasa Menahan Haru Mengenang Peran Besar Sang Ibu