Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh tanpa dasar oleh mantan ajudannya, Panji Hartanto. Hal itu disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Mantan Menteri Pertanian itu mengaku tak menyangka jika Panji memanfaatkan posisinya sebagai ajudan. Padahal, ia mengatakan Panji diangkat sebagai ajudan lantaran memiliki latar belakang pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan.
”Namun, tak disangka, (Panji) melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi,” kata SYL.

Dia menjelaskan rekayasa informasi yang disampaikan oleh Panji, yakni mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dan diungkap di persidangan.
Dalam BAP, Panji menyatakan bahwa SYL pernah meminta fee 20 persen dari setiap anggaran masing-masing satuan kerja (satker) di Kementan.
SYL menjelaskan, anggaran Kementan setiap tahun berkisar Rp15 triliun. Artinya, 20 persen dari anggaran tersebut sebesar Rp3 triliun. Jika dikalikan empat tahun atau saat SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapat SYL sebagaimana klaim Panji adalah Rp12 triliun.

”(Kalau dapat Rp12 triliun), maka saya telah menjadi orang yang sangat kaya raya dan berkecukupan,” ujar dia.
SYL kemudian membandingkan harta benda yang telah disita penyidik KPK yang jauh dari nilai Rp 12 triliun tersebut.
”Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi Panji tersebut (soal fee 20 persen) tidaklah masuk akal,” sebut SYL.
Baca Juga: Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian
Dia menilai keterangan Panji itu terbantahkan oleh keterangan saksi yang lain, seperti eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan para direktur jenderal (dirjen) lainnya.