Suara.com - Masjid Ahmadiyah yang berada di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat disegel pemerintah kabupaten setempat.
Usai melakukan penyegelan sarana ibadah jemaah Ahmadiyah di Garut, pemerintah kabupaten setempat menggelar rapat tertutup dengan berbagai pemangku kebijakan serta ulama dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Eksekusi penyegelan dan pembubaran jemaah Ahmadiyah yang sedang beribadah dilakukan petugas Satpol PP setempat. Selain Satpol PP, Pemda Garut juga mengundang Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem), Kejaksaan, Polres, MUI, FKUB dan Bakesbangpol.
Langkah pembubaran dan penyegelan tersebut menurut Kepala Bakesbangpol Garut, Nurodin, diklaim dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat.
Nurodin mengemukakan, pihaknya kemudian mengambil langkah tegas diperlukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut.
"Untuk menjaga kondusivitas di lingkungan itu, berkaitan dengan Ahmadiyah itu aturannya sudah jelas. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal, itu saja," kata Nurodin mengutip Harapan Rakyat-jaringan Suara.com, Kamis (4/7/2024).
Sebagai gambaran, eksekusi pembubaran dan penyegelan sarana ibadah jemaah Ahmadiyah di lokasi yang sama bukan kali pertama terjadi tahun ini.
Sebelumnya di tahun 2021, Pemda Garut juga pernah melakukan upaya serupa sama.
Pemerintah Daerah Garut melakukan langkah tersebut dengan berlandaskan pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri, terkait aliran Ahmadiyah.
Baca Juga: Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Sehingga, Pemda Garut memilih melakukan tindakan tegas tanpa kompromi dalam membubarkan aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut.